Bripda Dirja Tewas Dianiaya Senior, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
MAKASSAR, iNews.id - Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, memastikan kematian Bripda Dirja Pratama (19) disebabkan tindak penganiayaan. Dalam perkara ini, seorang senior korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian tersebut disampaikan Djuhandhani usai menghadiri pemakaman almarhum di Kabupaten Pinrang, Senin (23/2/2026). Dia menjelaskan, laporan awal yang diterima menyebut korban meninggal dunia akibat membentur-benturkan kepalanya sendiri. Namun, informasi itu langsung diragukan.
“Laporan awal yang kami terima, yang bersangkutan meninggal karena membentur-benturkan kepala,” ujar Djuhandhani kepada awak media dikutip dari iNews Celebes.
Menurutnya, polisi tidak serta-merta menerima keterangan tersebut dan segera melakukan penelusuran lebih lanjut. “Namun kami tidak percaya begitu saja. Kami langsung mengecek kebenaran informasi itu,” ucapnya.
Proses pembuktian dilakukan melalui pendekatan ilmiah dengan melibatkan pemeriksaan medis dan forensik. Hasilnya, klaim bahwa korban membenturkan kepala dinyatakan tidak sesuai dengan temuan di lapangan.
“Secara scientific kami buktikan bahwa keterangan yang menyebut korban membentur-benturkan kepalanya itu tidak benar,” ucapnya.
Dari pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban. Temuan itu kemudian dikaitkan dengan keterangan saksi berinisial Bripda P yang merupakan senior korban.
"Keterangan saudara P dihubungkan dengan hasil pemeriksaan Biddokkes menunjukkan adanya persesuaian, baik dari luka pukulan di bagian kepala maupun bagian tubuh lainnya. Ini sudah sinkron," ucapnya.
Menurutnya, kasus ini merupakan hasil kolaborasi Bid Propam dan Ditreskrimum Polda Sulsel. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik meyakini korban meninggal akibat kekerasan fisik.
“Setelah pemeriksaan oleh Biddokkes, kami menemukan beberapa luka lebam. Dari situ kami meyakini telah terjadi penganiayaan. Kerja keras Bid Propam dan Ditreskrimum, kami dapat membuktikan bahwa korban meninggal akibat penganiayaan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan awal, polisi menetapkan satu tersangka berinisial Bripda P yang merupakan senior korban.
“Kami sudah mengamankan satu orang tersangka berinisial Bripda P, sesuai dengan pengakuan yang dilakukan,” ucapnya.
Meski demikian, penyidikan disebut masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Kami tidak berhenti di situ. Kami masih melihat dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lainnya,” katanya.
Sebelumnya, keluarga menyatakan Bripda Dirja tidak memiliki riwayat penyakit. Ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, menyebut anaknya masih sempat berkomunikasi dengan ibunya pada subuh hari sebelum dinyatakan meninggal.
“Nda pernah sakit dia. Subuh jam lima masih kontak dengan ibunya, tapi setelah itu sudah tidak ada jawaban,” capnya.
Keluarga juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan saat korban dirawat di rumah sakit. Mereka menyebut darah terus keluar dari mulut korban meski tidak terlihat luka di bagian kepala.
“Tidak ada luka di kepala, tapi darah keluar terus dari mulut. Di tubuh ada luka memar di perut, dada, dan leher,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, keluarga memastikan akan menempuh jalur hukum dan meminta kepolisian mengusut tuntas perkara ini. “Kami minta keadilan dan berharap penyidik mengungkap siapa saja yang terlibat,” ucapnya.










