DPR Targetkan Pembahasan RUU Pemilu pada Juli–Agustus 2026

DPR Targetkan Pembahasan RUU Pemilu pada Juli–Agustus 2026

Berita Utama | okezone | Senin, 23 Februari 2026 - 15:52
share

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) secara resmi akan dilakukan pada pertengahan tahun 2026.

Rifqi menyampaikan bahwa menjelang pembahasan RUU tersebut, Komisi II DPR saat ini terlebih dahulu menampung berbagai masukan dari masyarakat terkait kepemiluan di Indonesia. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari meaningful participation atau partisipasi bermakna.

"Dan kami pastikan pikiran dan pandangan mereka itu akan menjadi bagian dari penyusunan daftar inventarisasi masalah dan kerangka normatif RUU Pemilu yang akan kami bahas di Komisi II DPR RI," kata Rifqi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

 

Selain itu, kata dia, saat ini Komisi II juga menugaskan Badan Keahlian (BK) DPR RI untuk menyusun draf naskah akademik dan draf RUU tersebut.

"Kapan secara formal RUU ini akan dibahas di Komisi II DPR RI? Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus setelah seluruh daftar inventarisasi masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami rampungkan," ujarnya.

 

Menurut dia, untuk menyusun dua hal tersebut diperlukan banyak pikiran, pandangan, dan masukan dari masyarakat. Sehingga, ia berharap saat panitia kerja pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI mulai digulirkan, proses pembahasannya tidak akan terlalu panjang.

"Karena telah didahului satu proses di mana kami menghimpun sejumlah pandangan dan pikiran penting tersebut," pungkasnya.

Topik Menarik