Kemenag: Program PPG Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya meningkatkan kesejahteraan guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini menjadi tahapan penting bagi guru untuk memperoleh sertifikasi pendidik yang berdampak langsung terhadap pengakuan profesionalitas dan peningkatan kesejahteraan guru sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Upaya peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi profesi ini, sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing sebagaimana yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penguatan kualitas guru ini dinilai sebagai fondasi penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang adaptif dan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan peningkatan kompetensi guru harus berjalan beriringan dengan penguatan kesejahteraan agar proses pembelajaran dapat berlangsung secara optimal.
Baca juga: Kemenag Bakal Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare
“Guru yang profesional dan sejahtera diharapkan mampu menghadirkan pembelajaran yang berkualitas, inklusif, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).Nasaruddin menekankan Kementerian Agama terus mendorong terwujudnya guru yang profesional, kompeten, serta memiliki kesejahteraan yang memadai guna mendukung terciptanya pendidikan yang berkualitas di Indonesia.
Nasaruddin menambahkan Program PPG menjadi bagian penting dalam memastikan guru pendidikan agama memiliki kapasitas akademik sekaligus kesiapan dalam mengimplementasikan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.
Lihat video: PGRI: Pemerintah Harusnya Utamakan Kesejahteraan Guru Honorer!
“Peningkatan kompetensi melalui PPG ini diharapkan dapat berdampak pada kualitas pembelajaran di kelas yang pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh,” harap Menag.Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Kamarudin Amin menekankan pelaksanaan PPG merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan yang dirancang untuk memastikan peningkatan kompetensi guru dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
“Saya berharap penguatan manajemen guru melalui sertifikasi profesi ini, dapat memberikan dampak nyata terhadap tata kelola distribusi tugas guru agar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya, sehingga dapat tidak ada lagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya,” katanya.
Selanjutnya, pelaksanaan PPG tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme peningkatan kompetensi pedagogik dan profesional, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan dalam peningkatan kesejahteraan guru.
“Kami akan terus memastikan PPG berjalan dengan lancar sebagai instrumen yang mengantarkan guru-guru di bawah Kementerian Agama menjadi profesional dan tentu memiliki kesejahteraan yang baik,” ucapnya.










