Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, DPR: Bisa Timbulkan Kekhawatiran
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), yang melonggarkan kewajiban sertifikasi halal. Ia meminta kesepakatan dagang yang longgarkan kewajiban sertifikasi halal untuk produk AS dikaji lagi.
Menurut Singgih, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki komitmen kuat dalam menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk yang halal dan thayyib (baik serta aman). Hal itu sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.
"Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal seperti disepakati dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS dapat menimbulkan kekhawatiran dan potensi munculnya risiko dari sisi hukum dan agama, hingga sosial kemasyarakatan," ujar Singgih dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, MUI Buka Suara
Singgih mengingatkan, Indonesia telah memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh BPJPH. Ia menegaskan, sistem sertifikasi produk halal itu bukanlah formalitas perdagangabn belaka.
"Tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi," tegas Singgih.
Dari sudut pandang hukum nasional, ia menekankan bahwa kebijakan pelonggaran sertifikasi halal sebagaimana tercantum dalam perjanjian dagang antara AS dan Indonesia berpotensi melemahkan standar halal yang sudah diterapkan di Indonesia.
Menurutnya, suatu negara berhak menentukan standar mutu dan syarat kehalalan produk yang beredar di wilayahnya sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
“Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen muslim. Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga pada kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” ucapnya.Dari sisi agama, Singgih berkata, umat muslim memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari sesuai dengan prinsip syariah. Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan bagian dari penerapan prinsip ibadah dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam.
"Oleh karena itu, suatu kebijakan yang berpotensi mengurangi pengawasan terhadap status kehalalan produk perlu dikaji lebih mendalam, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat luas," ujar Singgih.
Dia menuturkan, kehalalan produk bagi umat muslim bukan hanya persoalan konsumsi, melainkan bagian dari ibadah dan keyakinan. “Pemerintah sebagai pemangku kendali kebijakan harus memastikan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan hukum serta nilai-nilai agama mayoritas di negara kita,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini mencakup pembebasan sertifikasi untuk kategori tertentu hingga pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS.
Capaian Swasembada Beras Indonesia Dapat Pengakuan Food and Agriculture Organization (FAO)
Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’.Berdasarkan Article 2.9 mengenai "Halal for Manufactured Goods", pelonggaran ini ditujukan untuk mempermudah arus masuk barang manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan yang ketat.
"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Indonesia juga memberikan pelonggaran pada sisi logistik dan bahan penolong. Wadah serta bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.










