Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, MUI Buka Suara
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyoroti kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), salah satunya tak perlu memakai sertifikasi halal. Ia pun mengajak masyarakat untuk menghindari membeli produk pangan dari AS yang tidak ada sertifikasi halal.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Ni'am dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Bagian dari Kesepakatan Tarif Trump, RI Impor Migas AS Senilai Rp253,32 Triliun
Dia mengingatkan, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh Pemerintah AS.
Baca juga: Babe Haikal: Produk Tanpa Sertifikat Halal Masuk Kategori Barang Ilegal Mulai 2026
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Ni'am.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menyatakan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
Dalam ilmu Fikih Muamalah, kata dia, prinsip jual beli bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. Untuk itu, ia menilai, kesepakatan dagang harus menjunjung asas penghormatan, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya. Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia.
"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya.
Lebih lanjut, Ni'am menegaskan, konsumsi Halal adalah kewajiban agama. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini mencakup pembebasan sertifikasi untuk kategori tertentu hingga pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS.
Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’.Berdasarkan Article 2.9 mengenai "Halal for Manufactured Goods", pelonggaran ini ditujukan untuk mempermudah arus masuk barang manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan yang ketat.
"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Indonesia juga memberikan pelonggaran pada sisi logistik dan bahan penolong. Wadah serta bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.









