Menteri HAM Natalis Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari ini. Dalam RUU tersebut diusulkan pembentukan Komnas Masyarakat Adat.
"(Tadi) menemui, bertemu dengan pimpinan Baleg, Badan Legislatif Republik Indonesia dan apa, dan anggotanya, termasuk Ketua Panja menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ya," kata Pigai ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Pigai menyebut RUU ini ditarget selesai tahun ini. Pigai memastikan akan terus memfatilitasi pelibatan masyarakat dalam pembahasan undang-undangnya.
Baca juga: Menteri Pigai: Revisi UU HAM Beri Hak Imunitas Pembela HAM
"Tahun ini. Tahun ini. Jadi kami fasilitasi untuk mau mengurangi kalau sudah ada meaningful participation maka saya meyakini dan mereka akan terbuka tadi kita juga sampaikan transparan dan terbuka supaya seluruh komunitas hadir," ujarnya.Pigai mengungkap beberapa hal yang harus ditekankan dalam RUU ini. Pertama, Indonesia harus ada pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat. RUU ini juga harus menjadi proteksi dari ancaman terhadap budaya, nilai-nilai, dan tata kebiasaan yang dianut masyarakat adat.
Lihat video: Natalius Pigai Beri Nama Gedung Kemenkumham dengan Gus Dur dan Marsinah
Selanjutnya, melestarikan dan memajukan masyarakat adat itu sendiri. Tak hanya itu, Pigai juga menekankan tentang pemenuhan hak masyarakat ada, seperti hak atas penyampaian pendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi, hak atas tanah, hak atas air, hingga semua hak-hak yang melekat dan bisa dimiliki oleh masyarakat adat harus bisa diwadahi di dalam Undang-Undang."Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan," tuturnya.
Guna menyelesaikan konflik di tingkat masyarakat adat, Kemenham juga turut mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat.
Tiang Monorel Senayan Belum Tentu Dibongkar, Mensesneg: Tunggu Evaluasi Setelah Kuningan Rampung
"Komisi Nasional Masyarakat Adat itu adalah yang tidak diselesaikan, tidak diselesaikan di tingkat masyarakat adat itu bisa diselesaikan di tingkat nasional di mana Komisi Nasional Masyarakat Adat adalah lembaga nasional yang independen sehingga penyelesaian masalah masyarakat adat bisa diselesaikan secara independen tanpa intervensi negara," pungkasnya.









