Kasus Dugaan Korupsi RPTKA, Saksi Akui Terima Uang Puluhan Juta Rupiah Setiap 2 Minggu

Kasus Dugaan Korupsi RPTKA, Saksi Akui Terima Uang Puluhan Juta Rupiah Setiap 2 Minggu

Nasional | sindonews | Kamis, 19 Februari 2026 - 18:29
share

Atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur Malaysia, Harry Ayusman mengaku, menerima uang dua mingguan dari salah satu terdakwa, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019. Menurut Harry, uang tersebut total mencapai puluhan juta Rupiah.

Hal itu disampaikan Harry saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dalam siding tersebut Harry hadir secara virtual.

Awalnya, jaksa bertanya ke Harry perihal pernah tidaknya ia menerima uang selama menjabat kepala seksi di RPTKA. Harry pun mengamini hal tersebut. "Pernah Pak. Kami dapat uang dua mingguan," kata Harry.

Baca juga: Alasan KPK Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus RPTKA

Jaksa kemudian mendalami berapa besar nominal uang dua mingguan tersebut. "Kalau enggak salah Rp1,5 juta, Pak," kata Harry menjawab pertanyaan jaksa. Harry mengklaim, tidak tahu asal muasal pemberian uang tersebut. Belakangan ia ketahui jika Wisnu selaku atasannya yang memberikan uang tersebut.

Hal itu ia simpulkan berdasarkan kata-kata yang disampaikan pihak yang menyerahkan uang kepada dirinya. "Dari Pimpinan Pak, bahasanya itu," ujarnya.

Lihat video: KPK Ungkap Aliran Uang Mencurigakan 4 Tahanan Baru Kasus TKA di Kemnaker Sindo Prime

Jaksa kemudian mengulik soal total penerimaan Harry terkait uang yang dimaksud.

"Rp70 juta, Pak" kata Harry.

Menurutnya, jumlah tersebut sudah ia kembalikan ke rekening penampungan KPK. Dalam BAP-nya, Harry merincikan uang mingguan ia terima sebesar Rp60 juta, dan 10 juta lainnya berasal uang Lebaran dan uang akhir tahun yang masing-masing Rp5 juta. Delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dari pemerasan tersebut, nilai angka yang didapatkan mencapai Rp135.299.813.033.

Adapun, para terdakwa terdiri dari, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024-2025.

Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024; dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.

"Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Menurut jaksa, mereka melakukan pemerasan terhadap calon pengurus RPTKA, baik secara pribadi maupun agen tenaga kerja asing. Dari perbuatan itu, kemudian memperkaya masing-masing terdakwa.

Berikut rinciannya:

1. Suhartono pada 2020-2023 sebesar Rp460.000.0002. Haryanto pada 2018-2025 sebesar Rp84.720.680.773 dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nomor polisi B1354HKY3. Putri Citra Wahyoe pada 2017-2025 sebesar Rp6.398.833.4964. Jamal Shodiqin pada 2017-2025 sebesar Rp551 160.0005. Alfa Eshad pada 2017-2025 sebesar Rp5.239.438,4716. Wisnu Pramono pada 2017-2019 sebesar Rp25.201.990.000 dan satu unit sepeda motor vespa tipe primavera 150 ABS A/T dengan nomor polisi 84880BUG7. Devi Angraeni pada tahun 2017-2025 sebesar Rp3.250.392.0008. Gatot Widiartono pada tahun 2018 s/d 2025 sebesar Rp9.479.318 293.

Topik Menarik