Istana Belum Bahas Usulan Kembalikan UU KPK Lama
Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa sampai saat ini belum pernah membahas wacana perubahan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Hal ini dikatakan Prasetyo saat menanggapi adanya usulan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk bisa mengembalikan UU tersebut ke versi sebelumnya.
Usulan ini pun mendapat dukungan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). "Belum ada, belum ada kita bahas (soal UU KPK)," kata Mensesneg usai menghadiri rapat koordinasi bersama Satgas Pemulihan pascabencana Sumatera DPR RI, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Mensesneg juga mengungkap bahwa Abraham Samad tidak membahas soal usulan ini saat menghadiri undangan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Diketahui, Abraham Samad salah satu tokoh nasional kritis yang berdiskusi dengan Prabowo.
Baca juga: Aneh! Revisi UU KPK Disahkan di Eranya, Kini Jokowi Setuju Dikembalikan ke yang Lama
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan terhadap UU KPK tersebut. "Tidak ada, tidak ada (rencana revisi UU KPK)," ujarnya.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama. Menurut Tanak, UU bukan barang pinjaman yang dengan mudah dikembalikan jika sudah tidak digunakan.
"Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," kata Tanak saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, saat ini KPK sebagai lembaga fokus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan aturan yang berlaku, bukan membuat UU.










