Kenakan Kaus Raja Jawa, Roy Suryo Jadi Saksi Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo
SURAKARTA, iNews.id - Roy Suryo menghadiri persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (18/2/2026). Kedatangannya sebagai saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat.
Dalam sidang lanjutan ini, Roy Suryo akan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli telematika. Penjelasan itu nantinya disampaikan di hadapan majelis hakim.
Menariknya sebelum masuk ke ruang persidangan, Roy sempat menunjukkan kaus yang dia pakai sambil tersenyum. Pada kaus tersebut tertulis kalimat “Raja Jawa”.
"Karena sama Pak Dr Taufik (kuasa hukum penggugat) nggak boleh membuka-buka yang banyak, saya buka kaus aja hari ini. Jadi hari ini saya akan membuktikan untuk kesaksian, insyaallah kita akan bersama-sama melawan kezoliman Raja Jawa. makanya Raja Jawa yang benar tuh adil bukan zolim," kata Roy Suryo, Rabu (18/2/2026).
Gerakan Rakyat Resmi Jadi Parpol, Anies Baswedan Anggota Kehormatan dan Sahrin Hamid Ketum
Dia menyampaikan akan mengikuti arahan dari tim kuasa hukum selama persidangan berlangsung. Roy juga menegaskan kesiapannya untuk memaparkan keahliannya di bidang telematika dalam sidang gugatan ijazah Jokowi tersebut.
Sebagai informasi, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto ke PN Solo. Dalam gugatan tersebut, Jokowi tercatat sebagai tergugat I.
Rektor UGM Prof dr Ova Emilia menjadi tergugat II dan Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III. Sementara itu, Polri juga masuk sebagai turut tergugat IV dalam perkara CLS ijazah Jokowi ini. Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.










