Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Jawab Pertanyaan Kuasa Hukum
SOLO, iNews.id - Roy Suryo menghadiri sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di Pengadilan negeri (PN) Solo, Rabu (18/2/2026). Roy Suryo dihadirkan kuasa hukum penggugat sebagai saksi ahli.
Dalam sidang tersebut, Roy Suryo menolak menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi). Roy beralasan kuasa hukum Jokowi sebelumnya menolak dirinya menjadi saksi ahli yang diajukan kuasa hukum penggugat.
Merespons kehadiran Roy Suryo, kuasa hukum jokowi YB Irpan menyatakan keberatan karena Roy Suryo berperkara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Menanggapi keberatan kuasa hukum Jokowi, hakim tetap mengizinkan Roy Suryo menjadi saksi ahli dan melanjutkan persidangan.
Saat sidang, kuasa hukum Jokowi mengajukan pertanyaan kepada Roy Suryo apakah pernah melakukan wawancara dengan dekan Fakultas Kehutanan UGM. Roy Suryo langsung merespons pertanyaan itu.
"Bapak kan keberatan. Saya jelek-jelek begini sudah sering hadir di persidangan Bapak. Jadi kalau keberatan, ya saya juga otomatis keberatan untuk menjawab," kata Roy suryo.
Karena Roy Suryo enggan menjawab, YB Irpan juga menolak atas keterangan yang diberikan Roy Suryo. "Oleh karena tidak bersedia untuk menjawab atas pertanyaan yang kami sampaikan, maka kami pun tidak akan menyampaikan pertanyaan atau minta pendapat. melainkan kami tetap menolak atas kehadiran Ahli dan menyatakan menolak atas segala keterangan yang disampaikan di persidangan. Terima kasih, nanti akan kami sampaikan di kesimpulan," ucap YB Irpan.










