Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Bandara Kualanamu

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Bandara Kualanamu

Nasional | sindonews | Selasa, 17 Februari 2026 - 17:08
share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkoba Supriadi alias Adi T di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (13/2/2026). Penangkapan ini didasari adanya tiga laporan polisi serta surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah dikeluarkan.

Supriadi diduga berperan sebagai bos pengendali peredaran narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika salah salah satu petugas Imigrasi Bandara Kualanamu mendeteksi adanya status pencekalan terhadap Supriadi.

Dari hal tersebut petugas langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. "Tim Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari salah satu personel Imigrasi Kualanamu, FS terkait pencekalan salah satu tersangka (DPO) Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas nama Supriadi als Adi T," kata Eko dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Menuju Era IKD, Bimas Katolik dan Dukcapil Sepakat Dorong Digitalisasi Pencatatan Nikah

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan langsung bergerak ke Bandara Internasional Kualanamu untuk melakukan penangkapan terhadap Supriadi. "Selanjutnya Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi als Adi T beserta barang bukti," ucapnya.

Setelah dilakukan penahanan, Supriadi akan dibawa ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta melaksanakan gelar perkara dan pemberkasan. "Melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait tersangka Supriadi als Adi T," ucap dia.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu paspor, satu KTP, delapan unit ponsel, lima kartu ATM, satu SIM internasional, satu tas hitam merek Tumi, satu boarding pass maskapai, serta uang tunai sebesar tiga ringgit.

Topik Menarik