Jokowi Bilang Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Abdullah: Tidak Tepat

Jokowi Bilang Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Abdullah: Tidak Tepat

Nasional | sindonews | Selasa, 17 Februari 2026 - 08:27
share

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah tak sepakat terhadap pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan inisiatif DPR.

"Pernyataan Jokowi yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," ujar Abdullah, Selasa (17/2/2026).

Baca juga: Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK Lama, Wakil Ketua KPK: Apa yang Mau Dikembalikan?

Menurut dia, Jokowi turut mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Hal ini berarti UU KPK sama-sama dibahas baik oleh DPR maupun pemerintah.

"Ini sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," katanya.

Menurut dia, tidak adanya tanda tangan Presiden terkait revisi UU KPK tak menandakan bahwa Jokowi menolak revisi tersebut. Sebab, setiap UU akan berjalan ada atau tanpa tanda tangan Presiden."Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," jelas Abdullah.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK direvisi. "Ya saya setuju, bagus," ujar Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).

Dia menegaskan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR dan meminta publik tidak keliru memahami proses tersebut. "Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya.

Jokowi juga tidak menandatangani revisi tersebut. "Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," katanya.

Topik Menarik