Aneh! Revisi UU KPK Disahkan di Eranya, Kini Jokowi Setuju Dikembalikan ke yang Lama
Belum selesai kisruh tudingan ijazah palsu, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat luas. Jokowi sepakat UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama.
Tak hanya itu, Jokowi juga menyatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif DPR. Pernyataan ini mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Ingatkan Hal ini usai Jokowi Bilang Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama
"Pernyataan Jokowi yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," ujar Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, Selasa (17/2/2026).
Menurut dia, Jokowi turut mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Hal ini berarti UU KPK sama-sama dibahas baik oleh DPR maupun pemerintah."Ini sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," katanya.
Menurut dia, tidak adanya tanda tangan Presiden terkait revisi UU KPK tak menandakan bahwa Jokowi menolak revisi tersebut. Sebab, setiap UU akan berjalan ada atau tanpa tanda tangan Presiden.
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru menegaskan pernyataan Jokowi menunjukkan ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu menganut standar ganda.
“Perlu diingat, ada andil Jokowi sebagai Presiden dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ujar Gus Falah, Senin (16/2/2026).
Menurut dia, melemparkan permasalahan hanya ke DPR dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud cuci tangan Jokowi. “Jejak peran Jokowi jelas terlihat pada 11 September 2019, ketika muncul surat beliau sebagai Presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas Revisi UU KPK," kata politikus PDIP ini.
“Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM mewakili Presiden menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR,” sambungnya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menyoroti sikap Jokowi yang setuju ingin mengembalikan UU KPK versi lama. Sikap Jokowi dinilai hanya ingin mencari sorotan belaka. "Jokowi saat ini hanya cari muka," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (15/2/2026).Penilaian itu didasari atas pengesahan UU KPK yang baru dilakukan di era Jokowi. Jokowi telah mengirim utusan dari pihak pemerintah untuk membahas UU KPK.
"UU KPK lama diubah zaman Jokowi jadi Presiden dan dia kirim utusan ke DPR untuk bahas dan sahkan perubahan UU KPK," katanya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK direvisi. "Ya saya setuju, bagus," ujar Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).
Dia menegaskan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR dan meminta publik tidak keliru memahami proses tersebut. "Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya.
Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Tanpa Izin Presiden, Kewarganegaraan Hilang!
Jokowi juga tidak menandatangani revisi tersebut. "Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," katanya.









