Chinese Wall dan Ilusi Keadilan Pasar Modal
Firman Tendry Masengi Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute
PASAR modal kerap dipuja sebagai simbol rasionalitas ekonomi, tetapi justru di sanalah informasi berubah menjadi senjata kekuasaan. Satu bocoran data yang berpindah tangan sebelum waktunya mampu menggeser harga, menentukan pemenang, dan menyingkirkan investor kecil tanpa pernah terlihat sebagai kejahatan biasa.
Dalam ruang gelap inilah Chinese Wall diuji: apakah ia sungguh menjadi tembok hukum yang melindungi keadilan pasar, atau hanya tirai tipis yang menutup praktik privilese informasi.
Pasar modal modern dibangun di atas asas keterbukaan informasi, perlakuan yang setara bagi seluruh investor, dan integritas pelaku usaha. Ketiga asas ini runtuh ketika informasi istimewa dikomodifikasi oleh segelintir pihak.
Chinese Wall atau information barrier dirancang sebagai mekanisme pembatasan arus informasi di dalam institusi keuangan agar pihak yang menguasai informasi material non-publik tidak dapat mentransmisikannya kepada pihak yang melakukan transaksi atau memberi rekomendasi investasi. Dalam teori ekonomi kelembagaan, pembatasan ini merupakan instrumen untuk menekan information asymmetry yang menurut Joseph E. Stiglitz adalah sumber utama kegagalan pasar dan distorsi harga yang sistemik (Joseph E. Stiglitz, Information and the Change in the Paradigm in Economics).UU No 8/1995 tentang Pasar Modal secara tegas melarang insider trading dan penyalahgunaan informasi orang dalam. Larangan tersebut tidak sekadar norma etis, tetapi norma hukum yang memiliki konsekuensi pidana dan administratif.
Namun hukum positif hanya menyediakan kerangka sanksi, sementara praktik keseharian di lembaga keuangan membutuhkan mekanisme konkret untuk mencegah pelanggaran sejak dari hulu. Chinese Wall dalam konteks ini berfungsi sebagai instrumen preventif yang memperluas jangkauan hukum ke dalam struktur organisasi perusahaan efek, bank investasi, dan manajer investasi, sehingga hukum tidak berhenti pada larangan abstrak, melainkan menjelma menjadi sistem pengendalian internal yang operasional.
Tangani Banjir Donggala, Polri dan TNI Buka Akses Jalan hingga Bantu Bersihkan Rumah Warga
Dalam perspektif analis pasar modal, Chinese Wall bukan sekadar prosedur teknis, melainkan fondasi etika pasar. Burton G. Malkiel menegaskan bahwa pasar hanya dapat bekerja secara efisien apabila seluruh pelaku memperoleh informasi yang sama pada waktu yang relatif bersamaan (Burton G. Malkiel, A Random Walk Down Wall Street).
Ketika informasi material dipisahkan untuk keuntungan segelintir orang, pasar berubah dari ruang kompetisi rasional menjadi arena spekulasi yang manipulatif. Oleh karena itu, pembatasan internal atas informasi bukan hanya kepatuhan hukum, tetapi syarat moral keberlangsungan pasar modal sebagai institusi publik. Kerangka internasional memperkuat posisi tersebut.
Prinsip information barrier telah menjadi praktik terbaik dalam standar IOSCO tentang pengendalian konflik kepentingan lembaga keuangan. Yurisprudensi internasional menunjukkan bahwa kegagalan menjaga sekat informasi dipandang sebagai kelalaian serius. Dalam perkara SEC v. Rajaratnam (United States District Court, 2011), pengadilan Amerika Serikat menilai runtuhnya sekat informasi di internal hedge fund sebagai faktor kunci terbentuknya jaringan insider trading sistemik, sehingga hukuman pidana dijatuhkan bukan hanya karena transaksi ilegal, tetapi karena perusakan integritas pasar secara struktural. Putusan ini menegaskan bahwa pengelolaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab hukum korporasi.
Dalam konteks Indonesia, problem utama terletak pada lemahnya pembuktian dan dokumentasi pengelolaan informasi internal. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1215 K/Pid.Sus/2014 dalam perkara pasar modal menunjukkan bahwa unsur “memiliki informasi material non-publik” sulit dibuktikan ketika tidak terdapat sistem pembatasan informasi yang jelas di dalam perusahaan efek. Demikian pula dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 496 K/Pid.Sus/2017 terkait manipulasi transaksi saham, pengadilan menyoroti pentingnya struktur pengendalian internal untuk menelusuri aliran informasi yang memicu transaksi tidak wajar.
Yurisprudensi ini memperlihatkan bahwa tanpa Chinese Wall yang terdokumentasi dan teruji, hukum pidana pasar modal kehilangan alat bukti penting untuk menjangkau kejahatan yang bersifat tertutup dan berbasis relasi kepercayaan. Persoalannya, Chinese Wall kerap direduksi menjadi formalitas administratif.
Banyak institusi keuangan mengklaim memiliki kebijakan pembatasan informasi, tetapi tidak disertai audit internal, pengawasan teknologi informasi, serta sanksi disiplin yang efektif. Dalam perspektif hukum kritis, kondisi ini melahirkan ilusi kepatuhan: aturan ada, prosedur tertulis tersedia, tetapi pelanggaran berlangsung dalam ruang abu-abu yang sulit disentuh aparat penegak hukum.
Ketika Chinese Wall hanya hidup di atas kertas, ia berubah menjadi tameng simbolik untuk melindungi institusi dari tanggung jawab. Bukan instrumen perlindungan pasar.Ekonom pasar modal menyebut fenomena ini sebagai regulatory cosmetic, yakni regulasi yang tampak kuat secara normatif namun rapuh dalam praktik. Robert J. Shiller mengingatkan bahwa kepercayaan investor tidak dibangun oleh banyaknya aturan, melainkan oleh konsistensi penegakan dan budaya integritas (Robert J. Shiller, Irrational Exuberance). Tanpa sanksi tegas atas pelanggaran Chinese Wall, mekanisme ini gagal menjalankan fungsi sosialnya sebagai penahan kejahatan pasar modal.
Dari sudut pandang hukum bisnis, Chinese Wall harus diposisikan sebagai bagian dari sistem tanggung jawab korporasi. Ia bukan sekadar kebijakan internal, melainkan standar kehati-hatian (duty of care) yang apabila dilanggar dapat menimbulkan pertanggungjawaban perdata, administratif, bahkan pidana.
Ketika kebocoran informasi terjadi karena kelalaian struktur organisasi, kesalahan tidak semata terletak pada individu pelaku transaksi, melainkan pada desain tata kelola perusahaan itu sendiri. Prinsip ini sejalan dengan doktrin corporate criminal liability yang berkembang dalam yurisprudensi modern.
Dengan demikian, Chinese Wall merupakan perpanjangan tangan hukum di dalam tubuh pasar. Ia menjembatani norma abstrak dengan praktik konkret. Tanpa Chinese Wall, larangan insider trading menjadi sulit ditegakkan karena informasi bergerak dalam jaringan informal yang tidak tercatat. Sebaliknya, dengan Chinese Wall yang ketat, setiap aliran informasi dapat ditelusuri dan setiap penyimpangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pada akhirnya, perdebatan tentang Chinese Wall bukan sekadar soal teknik kepatuhan, melainkan tentang masa depan keadilan pasar modal. Apakah pasar akan dibiarkan menjadi arena eksklusif bagi mereka yang memiliki akses informasi rahasia, atau ditegakkan sebagai ruang publik yang adil bagi seluruh investor.
Jika Chinese Wall hanya dijadikan ornamen regulasi, ia menciptakan ilusi keadilan. Namun jika dijalankan secara serius, diawasi secara konsisten, dan disertai sanksi hukum yang tegas, ia dapat menjadi benteng nyata melawan kejahatan pasar modal. Di titik inilah hukum, etika, dan ekonomi bertemu: menjaga informasi berarti menjaga kepercayaan, dan menjaga kepercayaan berarti menjaga keberlangsungan pasar itu sendiri.










