Profil dan Rekam Jejak Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Tersangka Kasus Narkoba
JAKARTA – Profil dan rekam jejak Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra tersangka kasus narkoba, akan diulas lengkap dalam artikel Okezone. Dia terancam pidana seumur hidup terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar,” kata Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir, Senin (16/2/2026).
Didik Kuncoro Putro menjabat sebagai Kapolres Bima Kota sejak 14 Januari 2025. Dia menggantikan AKBP Yudha Pranata.
Pria kelahiran 30 Maret 1979 ini merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004, yang menjadi awal perjalanan kariernya di institusi Polri.
Karier kepolisian AKBP Didik Kuncoro Putro terbilang cukup moncer, dia pernah bertugas di berbagai wilayah strategis, baik di daerah maupun ibu kota.
Kilas Balik Peristiwa 17 Januari: Gempa Dahsyat di Jepang hingga Pengaktifan 'Jam Kiamat'
Didik mengawali tugas kepolisian di Polda Gorontalo selama sekitar dua tahun. Setelah itu, ia dimutasi ke Polda Metro Jaya dan dipercaya menjabat sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sebuah posisi penting dalam pengendalian operasional reserse kriminal.
Didik juga sempat menjabat sebagai Wakapolres Tangerang Selatan, yang memperkuat pengalamannya dalam manajemen kepolisian di wilayah urban dengan tingkat kompleksitas tinggi.
Didik Kuncoro Putro mulai bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Di Polda NTB, ia mengisi sejumlah jabatan strategis, antara lain, Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB
Pengalaman lintas direktorat ini membuatnya dikenal sebagai perwira yang menguasai berbagai bidang, mulai dari kriminal umum, kejahatan khusus, hingga pemberantasan narkotika.










