Operasi Tempat Hiburan Malam, Imigrasi Amankan DJ dan Dancer Asing
Dua warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Operasi tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama Pomdam Jaya.
"Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS didapati melakukan aktivitas sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS bertindak sebagai penari (dancer) dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hiburan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Selain pelanggaran izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas juga menemukan fakta di lapangan lokasi tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya.
Baca Juga: Hindari Razia Petugas Imigrasi, WNA Asal Nigeria Nekat Melompat dari Apartemen
"Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," tuturnya.Dia menerangkan, atas temuan tersebut, Imigrasi Jakarta Selatan mengambil langkah-langkah strategis berupa Tindakan Administratif Keimigrasian. Kedua WNA saat ini telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam (BAP) dan terancam sanksi deportasi serta penangkalan.
"Negara hadir untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi masyarakat kita. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik yang bertentangan undang-undang," katanya.










