Proses Hukum Eks Kapolres Bima Kota, Polri Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa
JAKARTA – Polri menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan anggota internal. Dalam kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, institusi memastikan tidak ada perlakuan istimewa.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, Minggu (15/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi akan ditindak secara tegas dan proporsional.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah mengambil langkah hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka,” tegasnya.
Johnny memastikan tidak ada impunitas bagi anggota Polri maupun keluarganya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Bahkan, standar pemeriksaan terhadap personel internal disebut lebih ketat demi menjaga marwah institusi.
“Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. Ini sejalan dengan instruksi untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Selain proses pidana, Polri juga akan menggelar sidang kode etik terhadap yang bersangkutan pada Kamis, 19 Februari 2026 mendatang.










