Jokowi Ingin Kembali ke UU KPK Lama, MAKI: Cuma Cari Muka

Jokowi Ingin Kembali ke UU KPK Lama, MAKI: Cuma Cari Muka

Nasional | sindonews | Minggu, 15 Februari 2026 - 18:14
share

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama. Sikap Jokowi dinilai hanya ingin mencari sorotan belaka.

"Jokowi saat ini hanya cari muka," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (15/2/2026).

Baca juga: Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK Lama, Wakil Ketua KPK: Apa yang Mau Dikembalikan?

Penilaian itu didasari atas pengesahan UU KPK yang baru dilakukan di era Jokowi. Jokowi telah mengirim utusan dari pihak pemerintah untuk membahas UU KPK.

"UU KPK lama diubah zaman Jokowi jadi Presiden dan dia kirim utusan ke DPR untuk bahas dan sahkan perubahan UU KPK," katanya.Di sisi lain, penyidik andalan KPK telah disingkirkan melalui rangkaian ujian ASN di era Jokowi. "Setuju atau pembiaran Tes Wawasan Kebangsaan yang membuang penyidik-penyidik andal KPK," ujar Boyamin.

Apalagi Jokowi tak menerbitkan Perppu untuk membatalkan pemberlakuan UU KPK. "Jokowi tidak terbitkan Perppu untuk kembali UU lama selama dia jadi Presiden 2019-2024," katanya.

Boyamin menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Perppu untuk memberlakukan kembali UU KPK lama. "Prabowo harus terbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama dan Perppu Pengesahan UU Perampasan Aset," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Usulan itu disampaikan saat pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara pada 30 Januari 2026.

Revisi UU KPK pada 2019 berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah. Dia menyebut pemberantasan korupsi menurun sejak perubahan undang-undang dilakukan.

"Saya sampaikan bahwa kalau sekarang dianggap KPK melemah itu disebabkan Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019," ujar Samad, Minggu (1/2/2026)."Karena itu, Undang-Undang KPK harus dikembalikan lagi seperti dulu kalau kita ingin melihat KPK-nya kuat, bisa memberantas korupsi seperti dulu lagi," ucapnya.

Merespons itu, Jokowi setuju jika Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi usulan Abraham Samad agar UU KPK direvisi.

"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, revisi UU KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Dia meminta publik tidak keliru memahami proses saat itu. "Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya.

Topik Menarik