Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun, Anak Riza Chalid Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid sekaligus Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (13/2/2026).
Agenda sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal tersebut. Namun, ia menegaskan waktu pelaksanaan sidang dapat berubah menyesuaikan kesiapan para pihak.
“Benar, rencana akan digelar sidang tuntutan pukul 10. Namun masih bersifat dinamis, tergantung kesiapan para pihak,” ujar Andi, Kamis (12/2/2026).
Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun
Sebelumnya, Kerry didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra di PN Jakarta Pusat pada 13 Oktober 2025. Kerry didakwa bersama empat terdakwa lain, yakni Agus Purwono, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Jaksa menyatakan para terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara.
Rincian Kerugian Negara
Dalam dakwaan disebutkan, total kerugian negara terdiri dari dua komponen besar. Kerugian keuangan negara tercatat mencapai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dihitung sebesar Rp171,9 triliun yang berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM dan dampak beban ekonomi yang ditimbulkan. Jaksa juga menyebut adanya illegal gain sebesar 2,61 miliar dolar AS atau sekitar Rp45,4 triliun.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang tuntutan hari ini akan menjadi tahap krusial dalam proses hukum terhadap Kerry dan para terdakwa lainnya.










