KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua PN, Uang USD50 Ribu Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (10/2/2026). Giat juga menyasar rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam giat tersebut tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait penyidikan perkara dimaksud, termasuk uang pecahan USD.
Baca juga: MA Berhentikan Sementara Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap
"Penyidik di antaranya menyita beberapa dokumen terkait perkara ini serta uang tunai senilai USD50 ribu," ujar Budi, Selasa (10/2/2026).
Dia tidak menyebutkan dari lokasi mana uang yang disita itu. Dia hanya menyatakan barang bukti yang disita akan dianalisis penyidik. Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026). Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya yaitu Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN selaku pegawai PT KD.
Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka."KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka yakni EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026).
Dalam pemeriksaan lanjutan tim KPK mendapatkan data dari PPATK yang mencatat BBG juga diduga menerima gratifikasi bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," kata Asep.









