Polda NTB Pecat Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Terbukti Kuasai 488 Gram Sabu

Polda NTB Pecat Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Terbukti Kuasai 488 Gram Sabu

Nasional | inews | Selasa, 10 Februari 2026 - 17:10
share

MATARAM, iNews.id – Seorang perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M resmi dipecat atau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTB karena terlibat jaringan narkotika. 

Ironisnya, AKP M sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) di Polres Bima Kota, jabatan yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan barang haram tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan pengembangan penyelidikan terhadap perkara narkotika yang mengarah pada keterlibatan anggota internal.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, mengungkapkan, pada 3 Februari 2026, AKP M menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta mengejutkan.

"Yang bersangkutan mengakui menguasai barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 488 gram," ujar Kombes Kholid dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).

Meski berpangkat perwira dan memegang jabatan strategis, Polda NTB menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Sidang kode etik telah memutuskan AKP M resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

"Terkait pelanggaran kode etik, sidang telah digelar dan diputuskan sanksi PTDH. Namun perlu kami tegaskan, proses hukum pidana tetap berjalan hingga tuntas," kata Kholid didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj dan Kabid Propam Kombes Pol Wildan Alberd.

Saat ini, AKP M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih terus mendalami jaringan serta pemasok yang terkait dengan oknum perwira tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman maksimal membayangi mantan Kasat Narkoba tersebut mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk upaya Polri dalam memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi agar bersih dari pengaruh narkoba.

“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jabatan dan pangkat tidak menjadi tameng bagi pelanggaran. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Kombes Kholid.

Topik Menarik