KPK Dalami Aliran Uang Sudewo di Koperasi Syariah

KPK Dalami Aliran Uang Sudewo di Koperasi Syariah

Nasional | okezone | Selasa, 10 Februari 2026 - 16:21
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang milik Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang keluar masuk melalui salah satu koperasi. Pendalaman ini dilakukan saat KPK memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah (ABS), Muhamad Ichsan Azhari, pada Senin (9/2/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang menjerat Sudewo.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun yang keluar dari saudara SDW melalui koperasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Budi menjelaskan, KPK belum dapat memastikan tujuan maupun modus dari aktivitas keuangan tersebut. Seluruhnya masih akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

"Ini akan terus didalami, termasuk maksud dari aliran dana yang masuk dan keluar tersebut, serta untuk kepentingan apa," katanya.

 

Diketahui, KPK sebelumnya menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, salah satunya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep menambahkan, seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Dilakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Topik Menarik