Polemik Hakim MK Adies Kadir, Pakar: MKMK Bukan Lembaga Pembatal Keppres
JAKARTA – Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi perdebatan publik, setelah 21 pakar hukum mempertanyakan proses pengangkatannya. Sejumlah pihak bahkan mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan pengangkatan tersebut.
Namun, pakar hukum tata negara Henry Indraguna menegaskan, bahwa desakan tersebut keliru secara konstitusional. Menurutnya, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan membatalkan Keppres. MKMK hanya berwenang menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administratif pengangkatan," tegas Henry, Senin (9/2/2026).
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu menegaskan, bahwa permintaan agar MKMK membatalkan pengangkatan Hakim Konstitusi Adies Kadir merupakan kekeliruan kompetensi hukum atau error in authority.
Henry menyatakan, pengangkatan Adies Kadir telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
"Secara hukum tata negara, pengangkatan Prof Adies Kadir sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK," ujarnya.
Ia menjelaskan, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas memberikan kewenangan kepada Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung untuk masing-masing mengajukan tiga calon hakim konstitusi. Dengan demikian, DPR RI memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.
“Kewenangan DPR adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang melarang DPR mengganti calon selama belum diangkat oleh Presiden,” jelasnya.
Terkait kritik soal transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Prof Henry menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil, bukan norma yang secara otomatis membatalkan pengangkatan.
“Secara doktrinal, asas transparan dan partisipatif adalah guiding principles. Pelanggarannya tidak serta-merta membuat pengangkatan batal demi hukum,” terangnya.
Legalitas Formal Terpenuhi
Henry menegaskan, bahwa seluruh tahapan hukum pengangkatan Adies Kadir telah dipenuhi, mulai dari pengusulan oleh DPR, penetapan melalui Keppres, hingga pelantikan oleh Presiden.
“Keppres yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak dibatalkan oleh putusan pengadilan, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui MKMK tetap memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi etik apabila ditemukan pelanggaran etik berat, termasuk merekomendasikan pemberhentian hakim.
“Preseden kasus Ketua MK Anwar Usman menunjukkan pelanggaran etik dapat berujung pemberhentian, meski pengangkatannya sah secara formal,” ujarnya.
Isu Rangkap Jabatan Dinilai Tak Relevan
Menanggapi isu rangkap jabatan, Henry menegaskan, UU MK hanya melarang rangkap jabatan setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim MK.
“Faktanya, Prof Adies Kadir telah melepaskan jabatan politik sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Syarat independensi telah terpenuhi,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi, namun delegitimasi terhadap hakim konstitusi harus berbasis norma hukum yang jelas.
“Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kegaduhan opini. Dalam perkara ini, hukum harus berdiri lebih tegak dari tekanan populisme,” pungkasnya.










