Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akan Diunggah, Bonatua: Silakan Publik Meneliti

Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akan Diunggah, Bonatua: Silakan Publik Meneliti

Nasional | okezone | Senin, 9 Februari 2026 - 15:25
share

JAKARTA – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi berencana mengunggah salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir dan tanpa sensor ke media sosialnya. Dokumen tersebut ia peroleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Bonatua menyatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral agar publik dapat meneliti dokumen tersebut secara terbuka.

"Sebagai orang yang punya tanggung jawab moral, saya memutuskan membagikan dokumen ijazah ini di media sosial saya. Silakan dicek nanti," kata Bonatua kepada wartawan di kantor KPU RI, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan, dokumen yang akan diunggah berasal dari institusi resmi, sehingga dapat dijadikan rujukan yang valid bagi masyarakat yang ingin melakukan penelitian.

"Kalau mau meneliti, jangan pakai bahan yang dibuat orang lain. Pakailah dokumen resmi ini," ujarnya.

Bonatua mengingatkan, penggunaan dokumen yang tidak jelas asal-usulnya berpotensi menimbulkan fitnah karena bisa saja telah dimanipulasi.

"Saya khawatir kalau pakai dokumen yang tidak resmi, nanti ada elemen yang diubah karena kebencian, tanda tangan diubah, lalu orang-orang terjebak fitnah," katanya.

 

Ia berjanji akan mengunggah salinan ijazah tersebut pada malam hari, dan mengajak publik menjadikan isu ini sebagai diskursus yang sehat dengan pendekatan ilmiah.

"Nanti malam akan saya unggah. Mari kita jadikan ini diskursus publik yang sehat, berbicara dengan gaya peneliti, bukan dengan tuduhan sembarangan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Bonatua akhirnya menerima salinan ijazah Jokowi tanpa sensor sebagai tindak lanjut putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan seluruh permohonannya terkait keterbukaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI.

Sebelumnya, KPU RI sempat memberikan salinan ijazah Jokowi dengan sembilan elemen informasi yang ditutupi. Merasa tidak puas, Bonatua mengajukan gugatan ke KIP hingga akhirnya dikabulkan.

Berdasarkan putusan tersebut, KPU RI diwajibkan membuka sembilan elemen informasi yang sebelumnya disensor. Bonatua pun kembali mendatangi kantor KPU RI pada Senin (9/2/2026) untuk mengambil salinan ijazah tanpa sensor.

 

Setelah keluar dari ruangan pertemuan tertutup dengan pihak KPU, Bonatua terlihat membawa dua salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan presiden pada periode 2014–2019 dan 2019–2024.

“Yang atas salinan ijazah 2019, yang bawah 2014,” ujarnya.

Adapun sembilan elemen informasi yang kini telah dibuka oleh KPU RI meliputi:

1. Nomor kertas ijazah

2. Nomor ijazah

3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

4. Tanggal lahir

5. Tempat lahir

6. Tanda tangan pejabat legalisir

7. Tanggal legalisasi

8. Tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)

9. Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM

Topik Menarik