Peserta PBI JK Pengidap Penyakit Kronis Ditanggung Pemerintah, Mensos: Jangan Ada RS yang Tolak Pasien
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, peseta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif yang mengidap penyakit kronis, iurannya akan dijamin oleh pemerintah selama tiga bulan.
Kendati demikian, Gus Ipul meminta layanan kesehatan seperti rumah sakit, tidak menolak pasien. Ia mengingatkan, ada peraturan yang tegas melarang fasilitas layanan kesehatan menolak pasien.
"3 bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak. Menurut saya, Menkes juga sudah jelas itu UU-nya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Siapapun pasien itu! Siapapun pasien itu tidak boleh menolak pasien," tegas Gus Ipul usai Rapat Konsultasi bersama pimpinan DPR RI, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Mensos Bakal Aktifkan Lagi PBI JK bagi 106.000 Penderita Penyakit Katastropik
Gus Ipul meminta, fasilitas layanan kesehatan tak boleh menolak paserta PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis. "Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan. Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS," tegasnya.Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya telah sepakat, biaya peserta PBI JK nonaktif yang menhidap penyakit kronis akan ditanggung oleh Pemerintah selama tiga bulan. Hal ini seiring Pemerintah membenahi data peserta PBI JK.
Lihat video: BPJS Dinonaktifkan, Pasien Kronis Tetap Wajib Dilayani Rumah Sakit
"Ya, jadi kalau tadi DPR dan Pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah," ujar Dasco."Sambil kemudian pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian Sosial, BPJS, Kementerian Kesehatan, itu kemudian memutakhirkan data terbaru dengan pembanding yang terbaru," pungkasnya.










