Bonatua Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kedatangannya merupakan tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), yang mengabulkan seluruh permohonannya terkait dokumen ijazah pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Bonatua telah menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU RI. Namun, dalam dokumen tersebut terdapat sembilan elemen informasi yang ditutupi (disensor). Merasa tidak puas, Bonatua kemudian mengajukan gugatan sengketa informasi ke KIP.
Dalam putusannya, KIP memerintahkan KPU RI untuk membuka seluruh elemen informasi yang sebelumnya disensor. Berdasarkan putusan tersebut, Bonatua kembali mendatangi KPU RI untuk meminta salinan ijazah Jokowi tanpa sensor.
Berdasarkan pantauan Okezone, setibanya di kantor KPU RI, Bonatua langsung menuju sebuah ruangan untuk mengambil salinan ijazah. Proses penyerahan dokumen berlangsung secara tertutup.
Usai pertemuan, Bonatua terlihat keluar ruangan sambil memegang salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024. Dari dokumen yang diterimanya, tidak tampak lagi elemen informasi yang ditutupi.
“Yang atas salinan ijazah 2019, yang bawah 2014,” kata Bonatua kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Sebelumnya diberitakan, KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua terhadap KPU RI dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, yang digelar di KIP Jakarta Pusat pada Selasa (13/1/2026).
“Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, KIP menyatakan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi yang bersifat terbuka untuk publik, karena digunakan sebagai dokumen persyaratan pencalonan presiden.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” tegas Handoko.
Adapun sembilan elemen informasi yang sebelumnya ditutupi dalam salinan ijazah Jokowi, kini telah dibuka, yakni:
1. Nomor kertas ijazah
2. Nomor ijazah
3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
4. Tanggal lahir
5. Tempat lahir
6. Tanda tangan pejabat legalisir
7. Tanggal legalisasi
8. Tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
9. Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM










