2 Pimpinan PN Depok Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Kecewa Berat: Cederai Marwah Peradilan!
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto menyatakan kekecewaan dan penyesalan mendalam atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini dinilai telah mencoreng marwah dan kehormatan Mahkamah Agung.
"Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal atas peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim, serta mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI," ujar Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).
Menurut Yanto, perbuatan kedua pimpinan PN Depok tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan dan pelayanan peradilan yang tidak berintegritas.
"Terlebih perbuatan ini dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan, yang merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim," tegasnya.
MA, lanjut Yanto, mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan menegaskan tidak akan menghalangi langkah penegakan hukum terhadap aparat peradilan yang terlibat tindak pidana.
"Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi proses hukum dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana," jelasnya.
Sebagai langkah internal, MA telah memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dari jabatannya.
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan suap ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026). Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Yohansyah (YOH), Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), serta Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, yaitu EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026) malam.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Asep mengungkapkan bahwa berdasarkan data PPATK, Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
“Sesuai Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan terhadap seorang hakim,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, khusus terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, BBG juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.










