Boni Hargens Ungkap Risiko Menempatkan Polri di Bawah Kementerian
Analis Politik dan Isu Intelijen Boni Hargens menilai gagasan untuk menempatkan Polri di bawah struktur kementerian merupakan kemunduran serius yang membuka celah berbahaya bagi politisasi institusi penegakan hukum. Ketika Polri berada di bawah kendali menteri yang merupakan bagian dari kabinet dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan, maka independensi operasional Polri akan terancam oleh kepentingan politik partisan.
Boni menambahkan, menteri sebagai figur politik yang diangkat berdasarkan pertimbangan koalisi dan loyalitas politik, berpotensi menggunakan kewenangan atas Polri untuk kepentingan politik tertentu, bukan untuk kepentingan penegakan hukum yang objektif dan adil.
"Struktur kementerian juga menciptakan lapisan birokrasi tambahan yang dapat menghambat respons cepat Polri terhadap ancaman keamanan dan kriminalitas," ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Baca juga: Pakar Hukum Pidana dan Tata Negara: Polisi Alat Negara, Bukan Alat Menteri
Dalam situasi darurat atau krisis keamanan nasional, lanjut Boni, Polri memerlukan jalur komunikasi dan komando yang langsung dengan presiden sebagai kepala negara, bukan melalui birokrasi kementerian yang seringkali lambat dan terfragmentasi. Boni menyebut penempatan Polri di bawah kementerian dapat menciptakan konflik kepentingan ketika penegakan hukum bersinggungan dengan kepentingan politik menteri atau koalisi pemerintah, yang pada akhirnya akan merusak integritas dan kredibilitas institusi penegakan hukum di mata publik.Boni berpendapat, dalam dinamika tata kelola keamanan nasional Indonesia, hubungan antara Polri dan presiden menjadi isu krusial yang menentukan efektivitas penegakan hukum dan stabilitas demokrasi. Boni menegaskan akuntabilitas langsung Polri kepada presiden bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan pilar fundamental dalam arsitektur demokrasi presidensial Indonesia sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Boni menambahkan, posisi ini memiliki landasan konstitusional yang kuat dan implikasi strategis yang luas terhadap integritas sistem penegakan hukum nasional. "Di atas dasar pemikiran inilah, penolakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap gagasan penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian, yang disampaikan dalam rapat Polri bersama Komisi III DPR RI (26/1/2026), patut dipahami dan diapresiasi setinggi-tingginya," ungkapnya.
Lihat video: Tolak Polisi di Bawah Kementerian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
Boni mengatakan, sistem presidensial Indonesia mengintegrasikan fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan dalam satu figur presiden. Konstitusi memberikan mandat kepada presiden untuk memastikan seluruh aparatur negara, termasuk Polri, bekerja sesuai dengan prinsip supremasi hukum dan kepentingan nasional."Dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, presiden memiliki hak konstitusional untuk mengetahui dan memastikan bahwa penegakan hukum berfungsi secara optimal, bukan hanya sebagai kepala pemerintahan yang mengelola birokrasi eksekutif," imbuhnya.
Menurut Boni, pemisahan fungsi ini sangat penting karena kepala negara berperan sebagai simbol persatuan bangsa dan penjaga konstitusi, sementara kepala pemerintahan lebih fokus pada implementasi kebijakan administratif. Oleh karena itu, kata dia, Polri sebagai institusi penegak hukum harus bertanggungjawab langsung kepada presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara untuk menjaga independensi dan integritas penegakan hukum dari kepentingan politik jangka pendek.Boni menuturkan, sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol kedaulatan dan penjaga konstitusi yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh institusi negara termasuk Polri untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan independent. "Oleh karenanya, Polri bertanggungjawab langsung kepada presiden sebagai kepala negara untuk menjaga independensi operasional dan menghindari politisasi dalam proses penegakan hukum," ungkapnya.
Boni melanjutkan, sistem akuntabilitas langsung memastikan penegakan hukum bekerja secara fungsional, efektif, dan bebas dari intervensi kepentingan politik partisan. Tatanan akuntabilitas tersebut mencerminkan prinsip checks and balances dalam demokrasi presidensial, di mana presiden sebagai kepala negara memiliki peran pengawasan strategis tanpa campur tangan operasional yang berlebihan.
Hal ini berbeda dengan sistem parlementer di mana kepolisian berada di bawah kementerian yang dipimpin oleh menteri yang bertanggungjawab kepada parlemen. "Dalam konteks Indonesia, pemisahan ini menjadi krusial untuk menjaga independensi Polri dari dinamika politik parlementer yang seringkali bersifat partisan dan jangka pendek," jelasnya.
Boni mengatakan, dalam skema berpikir ini, penempatan Polri di bawah kementerian secara sistematis jelas melemahkan wewenang konstitusional presiden sebagai kepala negara dalam mengawasi penegakan hukum nasional. Oleh karena itu, kata Boni, diskursus penempatan Polri di bawah kementerian patut dicurigai sebagai agenda terselubung untuk melemahkan wewenang presiden sebagai kepala negara.
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Densus 88: Mayoritas Korban Bullying dan Keluarga Broken Home
"Dalam praktiknya, Polri di bahwa kementerian potensial menciptakan hambatan administratif yang memisahkan presiden dari akses langsung terhadap informasi dan kendali atas institusi penegakan hukum yang seharusnya menjadi instrumen kepala negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban," ujarnya.Boni menilai modus pelemahan wewenang presiden macam itu memiliki implikasi strategis yang luas, tidak hanya dalam konteks penegakan hukum domestik tetapi juga dalam penanganan ancaman keamanan nasional yang memerlukan koordinasi cepat dan terintegrasi. Ketika presiden kehilangan akses langsung kepada Polri, kemampuan kepala negara untuk merespons krisis keamanan, terorisme, atau ancaman terhadap stabilitas nasional akan terhambat oleh birokrasi kementerian yang tidak dirancang untuk pengambilan keputusan strategis dalam situasi darurat.
Boni pun menganalisis tentang kenapa Polri harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pertama, menjamin adanya integritas institusional. "Akuntabilitas langsung kepada presiden sebagai kepala negara menjaga integritas Polri sebagai institusi penegak hukum yang objektif, profesional, dan tidak terpolitisasi oleh kepentingan partisan atau koalisi pemerintahan," ujar Boni.
Kedua, memastikan efektivitas operasional. Jalur komando langsung memastikan respons cepat dan terkoordinasi terhadap ancaman keamanan nasional tanpa hambatan birokrasi kementerian yang dapat memperlambat pengambilan keputusan kritis.
Ketiga, menjaga kepercayaan publik. Struktur akuntabilitas yang jelas dan independen meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi yang bekerja untuk kepentingan nasional, bukan agenda politik tertentu. "Implikasi jangka panjang dari struktur akuntabilitas ini sangat menentukan kualitas demokrasi Indonesia. Ketika institusi penegak hukum independen dan akuntabel kepada kepala negara, maka supremasi hukum dapat berjalan dengan baik," ucapnya.
Namun, kata Boni, ketika Polri dipolitisasi melalui struktur kementerian, maka penegakan hukum akan menjadi instrumen kekuasaan politik yang merusak prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional. Oleh karena itu, menurut dia, mempertahankan akuntabilitas langsung Polri kepada presiden sebagai kepala negara bukan hanya pilihan administratif, melainkan keharusan konstitusional untuk menjaga integritas sistem demokrasi presidensial Indonesia.Boni Hargens menegaskan bahwa hubungan langsung antara Polri dan presiden sebagai kepala negara merupakan prinsip fundamental dalam demokrasi presidensial yang tidak dapat diganggu gugat. Sistem ini bukan hanya perintah konstitusi, melainkan jaminan terhadap independensi penegakan hukum dari politisasi dan instrumentalisasi untuk kepentingan politik partisan.
Dalam konteks ancaman keamanan yang semakin kompleks dan dinamika politik yang seringkali tidak stabil, menjaga jalur akuntabilitas langsung ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa Polri dapat menjalankan fungsinya secara efektif, profesional, dan objektif.
Setiap upaya atau agenda politik untuk mengubah formula akuntabilitas tersebut, ujar Boni, harus dicermati dengan kritis karena berpotensi membawa agenda tersembunyi untuk melemahkan wewenang konstitusional presiden sebagai kepala negara dan membuka celah bagi politisasi institusi penegakan hukum yang akan merugikan kepentingan nasional dan merusak integritas demokrasi Indonesia.










