Sempat Kabur, Bos PT Blueray Serahkan Diri ke KPK
JAKARTA – Pemilik PT Blueray John Field (JF), akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). John sebelumnya sempat melarikan diri usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan rasuah importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan John menyerahkan diri pada Jumat 6 Februari 2026 malam hari. "Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK," ujar Budi Prasetyo, Sabtu (7/2/2026).
Budi menambahkan, KPK langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan. Penyidik memeriksa John dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap JF dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai," imbuh Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, saat itu baru lima orang yang ditahan KPK setelah salah satu tersangka berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
Satu tersangka yang belum ditahan saat itu adalah pemilik PT Blueray, John Field. Ia berhasil melarikan diri ketika hendak ditangkap dalam OTT KPK.
Enam tersangka dalam perkara korupsi ini, di antaranya:
1. Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando Hamonangan, selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. John Field, selaku pemilik PT Blueray;
5. Andri, selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
6. Deddy Kurniawan, selaku Manajer Operasional PT Blueray.










