Ditawari Kucing Persia, Pemilik Kucing yang Ditendang di Blora Tolak Ajakan Damai Pelaku

Ditawari Kucing Persia, Pemilik Kucing yang Ditendang di Blora Tolak Ajakan Damai Pelaku

Nasional | inews | Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:58
share

BLORA, iNews.id – Pemilik kucing asal Kelurahan Karangjati, Blora, menolak tawaran damai dari pelaku yang menendang kucingnya hingga mati. Tawaran kucing jenis Persia yang lebih mahal agar korban tidak menempuh jalur hukum tidak diindahkannya.

Insiden ini bermula saat kakak perempuan Firda sedang membawa kucing kesayangannya yang bernama Mintel berjalan-jalan dengan tali (leash) di Lapangan Kridosono, Blora. Namun, seorang pria lanjut usia yang sedang joging tiba-tiba menendang kucing tersebut tanpa alasan yang jelas. 

Kejadian tersebut tidak hanya meninggalkan luka fisik bagi Mintel, tetapi juga trauma hebat. Pasca-kejadian, Mintel sempat menghilang karena stres dan ketakutan. Setelah dua hari pencarian, Firda dan kakaknya menemukan kucing kesayangan mereka sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

"Kami menemukan Mintel sudah mati mengenaskan. Baunya sudah menyengat, dikerumuni belatung, bahkan tulangnya sudah terlihat. Kami sangat terpukul karena memeliharanya sejak kecil," ujar Firda ditemui di rumahnya, Jumat (6/2/2026).

Firda dan kakaknya kemudian memunguti sisa tubuh Mintel untuk dikuburkan secara layak di dekat area sawah milik orang tua mereka. 

Setelah video penendangan tersebut viral dan pihak Kepolisian Resor Blora bertindak cepat melakukan pemanggilan, pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf. Pelaku berinisial PJ tersebut mencoba menawarkan jalan damai dengan mengganti Mintel dengan kucing ras Persia yang harganya jauh lebih mahal.

Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh keluarga Firda. Bagi mereka, Mintel memiliki nilai emosional yang tidak bisa diukur dengan uang atau digantikan dengan hewan lain.

"Mintel tidak bisa digantikan di hati kami. Kami tetap tidak mau damai," tegas Firda didampingi perwakilan komunitas pecinta kucing asal Solo, kata Hening Yulia.

Firda berharap pihak kepolisian memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang penganiayaan hewan (Pasal 302 KUHP). Langkah hukum ini diambil bukan karena dendam, melainkan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali kepada hewan-hewan lainnya.

"Saya hanya ingin keadilan. Harus ada efek jera supaya orang tidak semena-mena menyakiti hewan," katanya.

Topik Menarik