Motif Perampokan Tewaskan Bocah 6 Tahun di Boyolali, Pelaku Terjerat Utang Judi Online

Motif Perampokan Tewaskan Bocah 6 Tahun di Boyolali, Pelaku Terjerat Utang Judi Online

Nasional | inews | Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:28
share

BOYOLALI, iNews.id - Polisi mengungkap motif perampokan sadis berujung pembunuhan bocah berusia 6 tahun di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Aksi sadis tersebut dipicu kecanduan judi online yang membuat pelaku terjerat utang.

Peristiwa perampokan di Boyolali itu terjadi pada Kamis (29/1/2026). Dalam kejadian tersebut, seorang perempuan bernama Daryanti (34) mengalami luka parah, sementara anaknya berinisial AO (6) meninggal dunia setelah dibunuh pelaku yang merupakan tetangga korban.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan pelaku berinisial A (30) merupakan tetangga dekat korban. Fakta tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2/2026).

“Aksi sadis tersebut ternyata dilakukan oleh pelaku berinisial A (30), yang tak lain adalah tetangga dekat dari korban. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/1/2026) dini hari di wilayah Kudus,” ujar AKBP Indra.

Dia menjelaskan, motif perampokan di Boyolali dilatarbelakangi masalah ekonomi akibat kecanduan judi online. Pelaku nekat mendatangi rumah korban dengan rencana awal mencuri kendaraan.

“Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun di balik itu, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online,” katanya.

Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku memiliki banyak utang setelah kalah berjudi secara daring. Bahkan, sepeda motor milik istrinya telah digadaikan senilai Rp4 juta.

“Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapatkan uang guna membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” ucap AKBP Indra.

Setelah melakukan perampokan sadis, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke wilayah Kudus. Namun, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam sejak kejadian.

Kapolres Boyolali juga menyampaikan kondisi Daryanti yang sempat kritis usai kejadian. Saat ini, kondisi korban telah berangsur membaik.

“Untuk kondisi ibu korban yang awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, dan percobaan pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh bahaya judi online.

“Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga dapat menghilangkan akal sehat dan nurani,” ujar Kombes Pol Artanto.

Topik Menarik