Bupati Ngada Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup gegara Tak Bisa Beli Buku
Disclaimer: Artikel ini terkait kasus bunuh diri, mungkin sensitif bagi sebagian orang. Segera hubungi profesional apabila mengalami dorongan serupa.
NGADA, NTT – Kabar duka yang menyayat hati datang dari Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Seorang siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD) dilaporkan mengakhiri hidupnya, diduga karena tertekan tidak mampu membeli buku dan alat tulis sekolah. Tragedi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pengamat pendidikan nasional.
Bupati Ngada, Raymundus Bena mengatakan, pemerintah daerah telah membentuk tim internal yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Pendidikan, dan Dukcapil untuk menelusuri akar permasalahan.
Dia mengungkapkan, kondisi keluarga korban memang cukup kompleks. Sejak usia 1 tahun 7 bulan, korban sudah ditinggalkan oleh ayahnya dan tinggal bersama neneknya. Sang ibu pun harus berjuang menghidupi lima orang anak sendirian.
Terkait bantuan pendidikan, Bupati menjelaskan adanya kendala administrasi pada Program Indonesia Pintar (PIP). Ibu korban diketahui masih terdaftar sebagai warga Kabupaten Nagekeo, meskipun sudah lama kembali ke kampung halamannya di Ngada. Hal ini menghambat proses pencairan bantuan di bank.
"Kami memiliki PIP daerah dan beasiswa seragam. Namun, untuk PIP pusat, ada kendala administrasi kependudukan. Meski begitu, saya tegaskan administrasi tidak boleh menjadi penghambat pelayanan," ujar Bupati Ngada dalam wawancara dengan iNews, Rabu (4/2/2026).
Bupati juga menambahkan bahwa terlalu dini jika penyebab tunggal kematian hanya karena buku dan pulpen. "Anak ini di sekolah dikenal ceria dan aktif. Kami perlu meneliti lebih dalam apakah ada tekanan psikologis yang disembunyikan," katanya.
Merespons desakan tersebut, Bupati Ngada menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi total. Ia berjanji akan melakukan audit internal agar bantuan pendidikan benar-benar tepat sasaran dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matriaji, menilai kejadian ini adalah potret nyata kemiskinan yang membentur tembok biaya pendidikan.
Dia mengingatkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bebas pungutan.










