Polda Sulsel Tangkap 4 Tersangka Curanmor, 35 Motor Curian Diamankan

Polda Sulsel Tangkap 4 Tersangka Curanmor, 35 Motor Curian Diamankan

Nasional | inews | Rabu, 4 Februari 2026 - 21:08
share

MAKASSAR, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah kasus pencurian motor dengan menangkap empat tersangka. Selain itu turut diamankan 35 kendaraan hasil kejahatan.

Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel Kompol Andi Huseng Kompol Andi Huseng menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Sulsel dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba.

"Pengungkapan ini didasarkan pada 11 laporan polisi. Rinciannya, satu laporan dari Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan Polres Bantaeng, dan tiga laporan Polres Bulukumba," ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika mengatakan, kasus pencurian motor tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah wilayah di Sulsel.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34) dan SS (32). Selain itu, masih ada empat pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

Terkait kronologi penangkapan, Kompol Benny menjelaskan Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap para tersangka.

Tersangka ABD diamankan di Kabupaten Pangkep, sementara tersangka SL, SA, dan SS ditangkap di Kabupaten Bantaeng.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus curanmor di Sulsel tersebut. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T serta 35 unit motor berbagai merek.

Rinciannya, sepeda motor Yamaha Mio sebanyak 14 unit, Yamaha NMAX dua unit, Yamaha Jupiter empat unit, Yamaha Vega empat unit, Yamaha Vixion satu unit, Honda Beat dua unit, Honda Vario satu unit, Honda Supra satu unit, Suzuki Satria dua unit, serta Kawasaki Ninja dua unit.

Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Saat ini, pengungkapan kasus curanmor di Sulsel masih terus dikembangkan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba, termasuk pengejaran terhadap para pelaku yang masih berstatus DPO.

Topik Menarik