Polisi Periksa Penendang Kucing sampai Mati di Blora, Terancam Pidana 1,5 Tahun Penjara

Polisi Periksa Penendang Kucing sampai Mati di Blora, Terancam Pidana 1,5 Tahun Penjara

Nasional | inews | Senin, 2 Februari 2026 - 16:37
share

BLORA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora merespons cepat beredarnya video kucing ditendang sampai mati. Polisi telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik kucing dan terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat setelah video tersebut viral di media sosial. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan secara intensif di Mapolres Blora sejak Senin (2/2/2026) pagi.

Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan dari pemilik kucing serta sosok yang diduga melakukan penendangan terhadap hewan tersebut.

"Saya bersama penyidik telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pemilik kucing. Selain itu, sosok yang diduga melakukan penendangan juga hari ini kami minta keterangan atau klarifikasi di kantor. Proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung," ujar AKP Zaenul Arifin dikutip dari iNews Semarang, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan hasil klarifikasi sementara dari saksi pemilik kucing, hewan tersebut dipastikan telah mati. Namun, terdapat jeda waktu sekitar satu minggu sejak insiden penendangan hingga kucing ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

"Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Namun proses sampai matinya itu sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas dan lemah. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati," katanya.

Polisi menegaskan akan mempercepat proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terduga pelaku berinisial PJ terancam dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penganiayaan hewan.

"Pasal yang disangkakan untuk pelaku sesuai dengan UU KUHP Baru adalah Pasal 337. Pada Ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti/melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara maksimal 1 tahun. Namun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai Ayat 2, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan) penjara atau denda kategori III senilai Rp50 juta," ucapnya.

Topik Menarik