Periksa Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan di Kemnaker, KPK: Sudah Terjadi Sejak 2010!
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). KPK mengantongi dugaan praktik haram itu terjadi sejak 2010.
"KPK kemudian telah menetapkan saudara HS (Heri Sudarmanto) sebagai tersangka yang diduga sudah mendapatkan aliran uang dari para agen TKA ini sejak 2010," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
"Artinya memang penyidik menduga bahwa praktik-praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak lama," sambungnya.
KPK diketahui menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan pada Jumat (23/1/2026) lalu. Namun, ia absen dari pemanggilan tersebut.
Budi melanjutkan, KPK kini tengah mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik tersebut.
"Sehingga kami perlu mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang bisa menjelaskan, bisa menerangkan terkait dengan praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA," ujarnya.
Kendati begitu, Budi belum bisa memastikan kapan pemanggilan ulang terhadap Hanif Dhakiri. "Belum, nanti kami akan update," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan esk Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto sebagai tersangk baru kasus dugaan pemerasan RPTKA.
Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, aliran uang panas itu masih diterima usai dia pensiun. Heri masih menerima aliran uang dugaan suap hingga pensiun. KPK memperkirakan jumlah uang suap yang diterimanya mencapai Rp12 miliar.










