Kasus BJB, KPK Dalami Komunikasi Ridwan Kamil hingga Penukaran Uang Miliaran
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pengembangan dilakukan melalui pendalaman dugaan penyimpangan dan pengondisian dalam proses pengadaan iklan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik saat ini fokus mendalami komunikasi antara eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB.
“Kemudian di kluster kedua, kami masuk untuk mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh Pak RK, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, dengan pihak BJB,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Selain itu, KPK juga mendalami aktivitas perjalanan Ridwan Kamil ke luar negeri, termasuk pihak yang ikut serta, tujuan perjalanan, serta sumber pembiayaannya.
“Kami mendalami aktivitas atau kegiatan Pak RK, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa, dan juga sumber pembiayaannya,” ujarnya.
Wanita Muda Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalur Surabaya–Mojokerto, Diduga Korban Tabrak Lari
Tak hanya itu, KPK turut menelusuri penukaran uang yang dilakukan Ridwan Kamil, yang diduga mencapai miliaran rupiah dalam periode 2021–2024.
“Sejauh ini kami mengidentifikasi adanya dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah dengan nilai yang juga mencapai miliaran rupiah,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan, kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
“Pada tanggal 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,” kata Budi Sokmo.










