Bareskrim Telusuri Jejak Uang di Kasus Dana Syariah Indonesia
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penelusuran aset terkait pengusutan kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran aset dalam perkara itu. Upaya follow the money atau jejak uang pun bakal dilakukan.
"Melakukan asset tracing (penelusuran aset), terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," kata Ade Safri, dikutip Jumat (30/1/2026).
Dalam perkara ini, sudah ada 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya yang telah diblokir. Di mana, ada 41 di antaranya uangnya sudah disita penyidik senilai Rp4 miliar lebih.
Selain itu, polisi juga menyita ratusan SHM dan SHGB borrower yang dijaminkan di PT DSI saat melakukan penggeledahan di kantor PT DSI beberapa waktu lalu.
"Melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendataan dan verifikasi para korban (lender) terkait permohonan restitusi yang akan diajukan oleh para korban (lender)," ujar Ade.
Saat ini, kata Ade Safri, masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa 63 saksi dan sejumlah ahli untuk membuat terang perkara tersebut.










