Rebutan Lahan Parkir Berujung Maut, Pria di Bengkalis Tewas Ditikam

Rebutan Lahan Parkir Berujung Maut, Pria di Bengkalis Tewas Ditikam

Nasional | inews | Rabu, 28 Januari 2026 - 17:40
share

BENGKALIS, iNews.id - Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Riau mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Pasar Sukaramai, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (24/1/2026) pukul 16.00 WIB. 

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, berdasarkan penyelidikan, pelaku berinisial MR (52) melakukan penikaman terhadap korban berinisial N (54) hingga tewas.

“Pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya, yakni melakukan penikaman terhadap korban menggunakan pisau lipat saat terjadi pertikaian,” ujar AKBP Fahrian dikutip dari iNews Pekanbaru, Rabu (28/1/2026).  

Dia menjelaskan, awal kejadian bermula ketika pelaku yang sedang menjaga parkir ditegur oleh korban. Teguran tersebut memicu adu mulut yang berlanjut menjadi pertikaian. 

Meski sempat dilerai oleh saksi berinisial BP (18), pelaku tetap tidak mampu mengendalikan emosinya. “Pelaku kemudian mengambil pisau lipat dan menikam korban di bagian perut dan lengan, lalu melarikan diri meninggalkan korban di lokasi,” ucapnya.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Permata Hati dan menjalani operasi. Namun, kondisinya terus memburuk hingga akhirnya tewas pada Minggu (25/1/2026) pukul 04.10 WIB.  

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (26/1/2026) pukul 23.00 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.  

“Setelah diamankan, pelaku mengaku bernama Muhammad Rizal Lubis dan mengakui telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata katanya.  

Selain perebutan lahan parkir, perkelahian juga dipicu masalah ganti rugi uang Rp20.000. Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu helai baju korban, satu pisau lipat stainless, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.  

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.  

Topik Menarik