KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Ini Perubahan yang Wajib Diketahui

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Ini Perubahan yang Wajib Diketahui

Berita Utama | okezone | Rabu, 28 Januari 2026 - 11:32
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Perubahan ini berlaku untuk batas nilai gratifikasi, pelaporan, dan penandatangan SK.

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 yang dilihat pada Rabu (28/1/2026). 

 

Beberapa perubahan penting yaitu:

Hadiah Pernikahan / Upacara Adat-Agama

Sebelum: Rp1.000.000 per pemberi

Sesudah: Rp1.500.000 per pemberi

Hadiah Sesama Rekan Kerja (bukan uang)

Sebelum: Rp200.000 per pemberi, maksimal Rp1.000.000/tahun

Sesudah: Rp500.000 per pemberi, maksimal Rp1.500.000/tahun

 

Hadiah Sesama Rekan Kerja (pisah pensiun / ulang tahun)

Sebelum: Rp300.000 per pemberi

Sesudah: dihapus

Laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.

Penandatangan SK Gratifikasi

Sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi

Sesudah: Berdasarkan sifat prominent (Penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor). 

Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan

Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan

Sesudah: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor

Topik Menarik