KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Ini Perubahan yang Wajib Diketahui
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Perubahan ini berlaku untuk batas nilai gratifikasi, pelaporan, dan penandatangan SK.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 yang dilihat pada Rabu (28/1/2026).
Beberapa perubahan penting yaitu:
Hadiah Pernikahan / Upacara Adat-Agama
Sebelum: Rp1.000.000 per pemberi
Sesudah: Rp1.500.000 per pemberi
Hadiah Sesama Rekan Kerja (bukan uang)
Sebelum: Rp200.000 per pemberi, maksimal Rp1.000.000/tahun
Sesudah: Rp500.000 per pemberi, maksimal Rp1.500.000/tahun
Hadiah Sesama Rekan Kerja (pisah pensiun / ulang tahun)
Sebelum: Rp300.000 per pemberi
Sesudah: dihapus
Laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.
Penandatangan SK Gratifikasi
Sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi
Sesudah: Berdasarkan sifat prominent (Penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor).
Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan
Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan
Sesudah: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor










