Bak Koboi Acungkan Senjata ke Warga, Kades yang Viral di Paluta Ditangkap Polisi

Bak Koboi Acungkan Senjata ke Warga, Kades yang Viral di Paluta Ditangkap Polisi

Nasional | inews | Selasa, 27 Januari 2026 - 11:48
share

TAPANULI SELATAN, iNews.id - Polres Tapanuli Selatan menangkap oknum Kepala Desa Pulo Liman, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), berinisial AR yang viral di media sosial. Oknum kades tersebut sebelumnya terekam mengacungkan benda mirip senjata kepada masyarakat, Minggu (25/1/2026) sore.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengatakan, AR diamankan bersama seorang rekannya seusai kejadian. Polisi juga menyita dua pucuk senjata yang sempat diduga senjata api oleh warga.

“Benda yang diacungkan tersebut jenis air gun berbentuk pistol dan satu lagi laras panjang, bukan senjata api asli,” ujar AKBP Yon Edi Winara dikutip dari iNews Medan, Selasa (27/1/2026).

Dalam rekaman video yang beredar, aksi tersebut memicu histeria dan ketakutan warga. Sejumlah orang terlihat berupaya menghadapi situasi dengan membawa alat seadanya, sementara beberapa warga, termasuk ibu-ibu, terdengar berteriak.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, AKBP Yon Edi menyebut aksi bak koboi itu dipicu konflik sengketa lahan antara AR dan seorang warga berinisial BR.

Kapolres menjelaskan perkara sengketa lahan tersebut sebenarnya sedang berproses secara perdata di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Namun, insiden pengancaman terjadi sebelum adanya putusan hukum tetap.

Meski belum ada laporan pidana resmi dari kedua belah pihak, kepolisian tetap melakukan pengamanan untuk menjaga ketertiban umum. Situasi di lokasi juga disebut sempat mencekam, namun warga akhirnya berhasil menenangkan keadaan sehingga tidak berkembang menjadi bentrokan lebih besar.

Penyidik kini mendalami legalitas kepemilikan air gun yang digunakan AR. Polisi menelusuri spesifikasi, hak, kompetensi, kepemilikan, hingga izin peruntukan senjata tersebut.

“Kami akan menelusuri terkait spesifikasi, hak, kompetensi, kepemilikan, serta izin peruntukannya. Kami gali apakah tindakan ini masuk ke ranah pidana atau lainnya karena sudah berdampak pada ketertiban masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, status AR masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami rangkaian kejadian serta unsur hukum yang dapat diterapkan pada peristiwa viral oknum kades Pulo Liman tersebut.

Topik Menarik