DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031, Ini Susunannya
JAKARTA - Komisi II DPR RI resmi menyetujui sembilan nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031. Dari sembilan nama tersebut, Komisi II DPR juga langsung menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Ombudsman RI.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa kesembilan calon anggota Ombudsman terpilih telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari total 18 nama calon yang sebelumnya diusulkan Presiden.
"Pada hari ini, Senin, 26 Januari 2026, kami telah menuntaskan satu tahapan final uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI. Hasilnya disepakati melalui rapat internal secara musyawarah mufakat oleh delapan fraksi yang ada di Komisi II DPR RI,” kata Rifqi dalam konferensi pers usai rapat pleno tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam keputusan tersebut, Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI, didampingi Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua. Selain unsur pimpinan, Komisi II DPR juga menetapkan tujuh anggota lainnya untuk memperkuat lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Berikut susunan lengkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031:
Ketua:
Hery Susanto
Wakil Ketua:
Rahmadi Indra Tektona
Anggota:
- Abdul Ghoffar
- Fikri Yasin
- Maneger Nasution
- Nuzran Joher
- Partono
- Robertus Na Endi Jaweng
- Syafrida Rachmawati Rasahan
Selain itu, Komisi II DPR juga menyusun daftar calon cadangan peringkat 10 hingga 18, yakni Wahidah Suaib, Radian Syam, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim Manik, Faisal Amir, AH Maftuchan, Dian Rubianty, dan Asnifriyanti Damanik.
Legislator Partai NasDem tersebut menambahkan bahwa sembilan nama terpilih akan segera dibawa ke tahap selanjutnya untuk disahkan secara resmi.
“Besok, insyaallah, sembilan nama ini akan kami sampaikan dalam rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan,” ujarnya.
“Selanjutnya, DPR RI akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Rifqi.










