Kapolri Buka Suara soal Wacana Pelibatan TNI Tangani Terorisme
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam penanganan tindak pidana terorisme. Isu ini mencuat seiring beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur peran TNI dalam penanggulangan terorisme.
Listyo menegaskan, saat ini Polri masih menunggu proses harmonisasi regulasi tersebut yang tengah dibahas oleh pemerintah.
"Tentunya ini sedang dibicarakan dan kami masih menunggu proses harmonisasi yang sedang berjalan," ujar Listyo usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Mantan Kabareskrim Polri itu berharap proses harmonisasi dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan berbagai aspek, terutama terkait batasan kewenangan jika TNI nantinya benar-benar dilibatkan dalam penanganan terorisme.
“Karena ada batasan-batasan yang harus kita jaga, sehingga maksud dari peraturan tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tidak keluar dari koridor yang sudah diatur,” jelasnya.
Listyo menekankan pentingnya kejelasan pengaturan peran dan fungsi masing-masing institusi agar sinergi dalam penanggulangan terorisme dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.










