KPK Libatkan BPK dalam Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Libatkan BPK dalam Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Nasional | okezone | Senin, 26 Januari 2026 - 20:53
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji, Senin (26/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan para saksi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh auditor BPK. Setelah itu, pemeriksaan akan dilanjutkan oleh penyidik KPK.

“Beberapa saksi saat ini masih menjalani pemeriksaan karena memang cukup panjang. Setelah diperiksa auditor BPK, nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik KPK,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Salah satu pihak yang dipanggil hari ini adalah Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), asosiasi perusahaan travel haji dan umrah. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran asosiasi tersebut dalam perkara ini.

“Yang bersangkutan didalami terkait perannya, di mana asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau pengumpul uang dari biro-biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi.

 

Selain itu, KPK juga memeriksa Fuad Hasan Mashyur (FHM), pemilik perusahaan travel. Ia didalami perannya bersama biro travel lain dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

“Ada juga beberapa biro travel lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan, khususnya terkait praktik jual beli kuota dan dugaan aliran uang kepada oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

KPK turut memanggil Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pria yang akrab disapa Gus Alex itu didalami terkait dugaan aliran dana.

“Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA, yang didalami berkaitan dengan aliran uang dari biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” tutur Budi.

 

Sebagaimana diketahui, Ishfah Abidal Aziz merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Tersangka lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Perkara ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut dan saat ini masih mendalami potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.

Topik Menarik