Kasus Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kejari Sleman Selesaikan dengan Restorative Justice

Kasus Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Kejari Sleman Selesaikan dengan Restorative Justice

Nasional | inews | Senin, 26 Januari 2026 - 13:50
share

SLEMAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Sleman menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Hogi Minaya (43) dengan dua pelaku penjambretan yang meninggal dunia. Penyelesaian perkara dilakukan secara kekeluargaan setelah tercapai kesepakatan damai antara Hogi dan keluarga korban.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan, kesepakatan restorative justice dicapai dalam pertemuan yang difasilitasi jaksa pada Senin (26/1/2026).

“Hari ini, kami Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban. Alhamdulillah kedua belah pihak saling setuju, sepakat,” kata Bambang, Senin (26/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bambang menyebut kedua pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Mereka juga menyadari bahwa peristiwa tersebut sudah berlalu dan tidak diharapkan terjadi.

Meski telah sepakat menempuh restorative justice, bentuk perdamaian yang akan dijalani belum ditentukan. Hal itu masih akan dibahas lebih lanjut oleh penasihat hukum masing-masing pihak.

“Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antara para penasihat hukum. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa,” kata Bambang.

Bambang berharap proses restorative justice ini dapat segera rampung dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan, mengingat kesepakatan awal telah tercapai.

Menurut Bambang, kasus yang menjerat Hogi Minaya memenuhi seluruh syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Hogi sebelumnya dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ (restorative justice). Ini sudah memenuhi (syarat). Pertimbangan jaksa penuntut umum pun disampaikan, ini (kasus Hogi) bisa diupayakan RJ,” kata Bambang.

Kasus ini bermula pada 26 April 2025 saat istri Hogi menjadi korban penjambretan ketika mengendarai sepeda motor. Dua pelaku merampas tas korban dan melarikan diri.

Hogi yang saat itu mengemudikan mobil kemudian berusaha mengejar pelaku. Dia sempat memepet sepeda motor jambret dan meminta tas berisi dokumen berharga milik istrinya dikembalikan.

Namun, kedua jambret justru memacu kendaraan, naik ke atas trotoar, dan menabrak tembok. Akibat benturan keras tersebut, keduanya terpental ke jalan dan meninggal dunia.

Dengan diterapkannya restorative justice, Kejaksaan Negeri Sleman berharap penyelesaian perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa harus melalui proses persidangan panjang.

Topik Menarik