Jalan Damai Kasus Jambret di Sleman, Tersangka Hogi dan Keluarga Pelaku Saling Memaafkan

Jalan Damai Kasus Jambret di Sleman, Tersangka Hogi dan Keluarga Pelaku Saling Memaafkan

Nasional | inews | Senin, 26 Januari 2026 - 14:19
share

SLEMAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri Sleman menerapkan restorative justice dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi Minaya (43) dan menyebabkan dua pelaku penjambretan yang meninggal dunia. Penyelesaian perkara ditempuh secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyampaikan, kesepakatan Kejari Sleman terapkan restorative justice dicapai dalam pertemuan yang difasilitasi jaksa pada Senin (26/1/2026).

“Hari ini, kami Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban. Alhamdulillah kedua belah pihak saling setuju, sepakat,” kata Bambang, Senin (26/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa tersangka Hogi dan keluarga korban telah saling memaafkan. Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang konflik hukum.

Meski demikian, Bambang menyebut bentuk perdamaian belum ditentukan secara rinci. Pembahasan lanjutan masih akan dilakukan oleh penasihat hukum masing-masing pihak.

“Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antara para penasehat hukum. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa,” kata Bambang.

Bambang berharap seluruh proses restorative justice dapat diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan. Dia menilai kesepakatan awal yang sudah tercapai menjadi dasar kuat untuk mempercepat penyelesaian perkara.

Menurut Bambang, perkara yang melibatkan Hogi Minaya memenuhi seluruh ketentuan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Sebelumnya, Hogi dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ (restorative justice). Ini sudah memenuhi (syarat). Pertimbangan jaksa penuntut umum pun disampaikan, ini (kasus Hogi) bisa diupayakan RJ,” kata Bambang.

Kasus ini bermula pada 26 April 2025 ketika istri Hogi menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor. Dua pelaku mengambil tas korban lalu melarikan diri.

Hogi yang saat itu mengemudikan mobil kemudian mengejar pelaku dan sempat memepet sepeda motor penjambret. Dia meminta tas berisi dokumen penting milik istrinya untuk dikembalikan.

Namun, kedua pelaku justru memacu kendaraan, naik ke trotoar, dan menabrak tembok. Benturan keras membuat keduanya terpental ke jalan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dengan Kejari Sleman terapkan restorative justroic, kejaksaan berharap penyelesaian perkara ini mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Topik Menarik