Heboh! 27 WNA China Lakukan Kejahatan Love Scamming, Pakai AI untuk Jadi Wanita Cantik
JAKARTA -Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 27 WNA China di kawasan Tangerang dan Tangerang Selatan karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Mereka diduga melakukan kejahatan cyber berjenis love scamming.
Mereka menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk melancarkan aksinya melakukan love scamming seolah-olah pelaku merupakan wanita.
"Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan 27 WN asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan cyber berbentuk love scamming yang dilakukan secara terorganisasi dan lintas lokasi pada beberapa tempat di Tangerang dan Tangerang Selatan," ujar Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman pada wartawan, Senin (19/1/2026).
Penangkapan terhadap 27 WN RRT itu dilakukan di sejumlah titik berbeda, pertama pada 8 Januari 2026 13 WN RRT dan 1 WN Vietnam diamankan di kawasan perumahan Gading Serpong, Tangerang. Kedua, pada 10 Januari 2026 diamankan 7 WN RRT diamankan di kawasan Tangerang.
"Kemudian 16 Januari 2026, Tim Subdirektorat Pengawasan berhasil mengamankan 4 orang WN RRT di kawasan perumahan Tangerang. Lalu, 2 orang WN RRT lainnya kembali diamankan yang terdaftar dalam SOI atau Subject of Interest," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan 27 WNA itu dan ART yang bekerja di lokasi pengamanan para WNA itu, lokasi para WNA itu diduga berada terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan 5 WN RRT berinisial ZK, ZH, ZJ, BZ, dan CZ. Dalam aksinya itu, kelima orang itu memiliki perannya masing-masing.
"Mulai dari pemimpin jaringan yaitu ZK, penyandang dana yaitu ZH, pengendali operasional, yaitu ZJ, BZ, dan CZ sampai dengan pelaksanaan di lapangan. Aktivitas dilakukan secara tertutup di lokasi-lokasi yang jauh dari keramaian dengan penggunaan perangkat komunikasi yaitu telepon genggam, komputer, dan laptop," katanya.
Dia menambahkan, pengamanan terhadap para WNA tersebut dilakukan sebagai upaya bernegara hukum keimigrasian untuk memastikan terlaksananya selektif policy.
“Yaitu kebijakan yang hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan serta keterlibatan umum yang berhak berada di wilayah Indonesia,"ujarnya.
"Lalu, memastikan izin tinggal orang asing tersebut diperoleh dan digunakan sebagaimana mestinya,”pungkasnya.










