MK Tegaskan Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan ASN, Mengacu UU Polri

MK Tegaskan Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan ASN, Mengacu UU Polri

Nasional | okezone | Senin, 19 Januari 2026 - 17:35
share

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil yang mempersoalkan aturan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif. MK menegaskan, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan ASN dengan merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Permohonan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidan Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.

Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Amar putusan. Mengadili: satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa norma yang diuji dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri harus tetap tunduk pada UU Kepolisian sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis derogat legi generali).

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” kata Ridwan.

 

Meski demikian, MK menegaskan kembali pemaknaan sebelumnya bahwa anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar kepolisian tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri, sepanjang jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Sebaliknya, untuk jabatan yang tidak berkaitan dengan kepolisian, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, Mahkamah menilai terdapat kekosongan hukum. Menurut MK, UU Kepolisian belum merinci secara jelas instansi atau jenis jabatan di luar Polri yang dinilai memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

“Ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Ridwan.

Ridwan juga menegaskan, pendelegasian dalam UU ASN kepada Peraturan Pemerintah hanya mencakup tata cara pengisian jabatan, bukan untuk menentukan jenis jabatan atau instansi yang dapat diisi anggota Polri. Penentuan tersebut seharusnya diatur langsung dalam undang-undang.

Sebelumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku Pemohon I menguji konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, MK memaknai bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Namun, Pemohon menilai persoalan rangkap jabatan anggota Polri belum diselesaikan secara komprehensif, karena Pasal 19 UU ASN masih membuka ruang bagi penempatan anggota Polri aktif di jabatan ASN tertentu tanpa harus mengundurkan diri.

Pemohon pun meminta frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam pasal a quo dinyatakan inkonstitusional demi kepastian dan keadilan hukum. Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan norma yang diuji tetap berlaku.

Topik Menarik