Chromebook Dinilai Tak Menjawab Kebutuhan Sekolah

Chromebook Dinilai Tak Menjawab Kebutuhan Sekolah

Nasional | okezone | Selasa, 13 Januari 2026 - 19:42
share

JAKARTA — Laptop chromebook yang diinisiasi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tak berjalan mulus karena dianggap tidak menjawab kebutuhan sekolah. Pengadaannya pun tengah berperkara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Guru hingga kepala dinas pendidikan di daerah mengeluhkan tidak berfungsi optimal dan sulit dioperasikan, seperti diungkapkan Wayan Agus Kabiana, kepala sekolah di Bali.

“Chromebook ini aksesnya terbatas. Untuk siswa SD, tidak bisa bebas digunakan seperti laptop biasa. Akhirnya hanya dipakai untuk ANBK dan sesekali olimpiade saja,” kata Wayan saat dihubungi, Selasa (13/1/2026).

Senada dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Saleh Asoe. Menurutnya, pengadaan perangkat ini tidak dibarengi dengan kesiapan infrastruktur dan sumber daya yang memadai. Minimnya pemahaman operasional di tingkat sekolah justru menjadi persoalan.

“Kami baru saja melakukan peninjauan kembali terkait bantuan-bantuan ini. Masalah utamanya adalah sinkronisasi antara teknologi yang diberikan dengan kemampuan adaptasi guru dan siswa di lapangan. Jika tidak bisa digunakan secara maksimal, perangkat ini hanya akan menumpuk,” ujar Saleh Asoe dalam keterangannya.

Hal lainnya yang juga turut menjadi persoalan yakni prosedur login yang rumit karena harus menggunakan akun belajar. id. Sebab, bila akun bermasalah atau lupa kata sandi, perangkat tersebut tidak bisa digunakan sama sekali. Belum lagi ketergantungan pada internet, dan ini menjadi masalah krusial bagi sekolah yang memiliki koneksi internet tidak stabil.

Sementara mantan Dirjen Dikdasmen Kemendikbudristek Hamid Muhammad, juga sempat mengungkapkan, chromebook tidak bisa digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

“Kegagalannya karena satu, Chromebook tidak bisa jalan tanpa jaringan internet dan listrik yang stabil. Kedua, aplikasi berbasis Windows tidak kompatibel,” ujar Hamid dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Topik Menarik