KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menjelaskan secara rinci keterkaitan Kajari Bekasi dalam OTT tersebut.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan, namun hanya tujuh orang yang dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.
Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh pihak yang diamankan. Namun, hanya tujuh orang yang dinilai keterangannya diperlukan untuk pendalaman lebih lanjut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan awal di sana, kemudian tujuh orang yang kami bawa ke Jakarta karena keterangannya dibutuhkan lebih lanjut untuk diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih,” ujar Budi.
Budi belum merinci identitas seluruh pihak yang dibawa ke Gedung Antirasuah. Namun, ia memastikan dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
“Nanti kita sama-sama tunggu perkembangan selanjutnya,” katanya.
Adapun OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di wilayah Kabupaten Bekasi. Budi menegaskan bahwa konstruksi perkara akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers resmi KPK.
“Perkara ini masih terus didalami, di antaranya terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.










