Dugaan Korupsi Retribusi Wisata, Mantan Kadispora Sukabumi dan Staf Perempuan Ditahan
SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menahan mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Kadispora) Kota Sukabumi, Jawa Barat, Tedjo Condro Nugroho bersama seorang staf perempuannya bernama Sarah Salma. Keduanya diduga terlibat korupsi retribusi dua objek wisata milik pemerintah daerah.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp466 juta. Tedjo yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Sukabumi digelandang petugas tindak pidana khusus Kejari Sukabumi masih mengenakan seragam dinas pegawai negeri sipil (PNS).
Dia bersama Sarah diduga tidak menyetorkan seluruh uang retribusi dari dua tempat wisata, yaitu Pemandian Air Panas Cikundul dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari, sebagaimana mestinya. Dana tersebut justru digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai aturan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris mengatakan bahwa perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, hampir setengah miliar rupiah.
“Ada uang pendapatan retribusi yang semestinya disetor seluruhnya ke kas negara atau kas daerah tapi disisihkan tidak disetor seluruhnya kemudian dibuat seolah-olah itu seluruhnya telah disetor,” ujar Haris.
Untuk sementara, Tedjo dan Sarah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Sukabumi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.










